OJK: 29 Unit Usaha Syariah Asuransi Akan Spin Off, Industri Semakin Dewasa dengan 45 Perusahaan pada 2026

Bayangkan dalam waktu dekat, pilihan Anda untuk memiliki proteksi asuransi syariah yang murni dan mandiri akan menjadi jauh lebih banyak. Itulah gambaran masa depan industri asuransi syariah Indonesia, menyusul langkah besar yang sedang digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, baru-baru ini mengonfirmasi sebuah perkembangan signifikan. 

OJK 29 Unit Usaha Syariah Asuransi Akan Spin Off, Industri Semakin Dewasa dengan 45 Perusahaan pada 2026

Sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) yang beroperasi di bawah perusahaan asuransi konvensional akan melakukan pemisahan diri atau spin off untuk menjadi entitas yang sepenuhnya mandiri.

OJK: 29 Unit Usaha Syariah Asuransi Akan Spin Off, Industri Semakin Dewasa dengan 45 Perusahaan pada 2026

Target 2026: 45 Perusahaan Asuransi Syariah Penuh

Dengan dilakukannya spin off terhadap 29 UUS ini, OJK memproyeksikan bahwa total perusahaan asuransi syariah full-fledged di Indonesia akan mencapai angka 45 perusahaan pada tahun 2026. Ini adalah lompatan besar, mengingat hingga akhir tahun 2025 ini, baru tercatat 17 perusahaan yang telah berhasil menyelesaikan proses pemisahan tersebut.

Aturan yang mendasari langkah transformasi ini adalah POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan UUS dari perusahaan induknya. Tujuannya jelas: mendewasakan industri keuangan syariah dengan menciptakan pemain-pemain yang kuat, independen, dan fokus sepenuhnya pada prinsip syariah.

Beberapa Perusahaan Memilih Transfer Portofolio, OJK Pastikan Konsumen Terlindungi

Dalam proses menuju target 2026, Ogi Prastomiyono mengakui bahwa tidak semua perusahaan akan mengambil jalan spin off. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang memilih untuk mengembalikan izin usaha UUS-nya kepada OJK.

Apa artinya? Perusahaan-perusahaan ini memutuskan untuk tidak melanjutkan operasi bisnis syariah secara mandiri. Sebagai gantinya, mereka akan mengalihkan atau mentransfer seluruh portofolio nasabah syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lain yang sudah mapan.

Ogi menegaskan bahwa dalam proses transfer ini, prinsip utama yang diawasi ketat oleh OJK adalah keamanan dan hak konsumen. "Ada beberapa... Kuncinya adalah, dia tidak boleh merugikan konsumen. Jadi itu hanya transfer portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain," tuturnya. Keputusan untuk tidak spin off ini dinilai sebagai konsolidasi alami di industri, yang justru dapat membentuk ekosistem yang lebih sehat, asalkan layanan kepada masyarakat nasabah tetap terpenuhi dengan baik.

Potret Industri Saat Ini: Dari UUS Menuju Kemandirian

Data hingga Juli 2025 memberikan gambaran yang jelas tentang peta industri saat ini. Terdapat 127 Unit Usaha Syariah yang masih beroperasi, yang terdiri dari 48 asuransi jiwa, 71 asuransi umum, dan 8 reasuransi.

Di sisi lain, seperti telah disebutkan, sebanyak 17 entitas telah berhasil menjadi perusahaan syariah penuh (full-fledged), dengan rincian 10 asuransi jiwa, 6 asuransi umum, dan 1 reasuransi.

Langkah 29 UUS yang akan melakukan spin off ini adalah babak berikutnya dalam perjalanan panjang industri asuransi syariah Indonesia. Transformasi ini diharapkan tidak hanya menambah jumlah pemain, tetapi juga meningkatkan kualitas kompetisi, inovasi produk, dan akhirnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat yang mencari proteksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.